Dasar dan Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, saya sarankan format berikut.
Dasar Hukum dan Tugas Pokok & Fungsi
Dasar Hukum
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
- Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur.
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang perhubungan.
Secara kelembagaan, Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur mempunyai fungsi:
1. Perumusan Kebijakan
Merumuskan kebijakan daerah di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas Dinas Perhubungan.
2. Pelaksanaan Kebijakan
Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perhubungan.
3. Evaluasi dan Pelaporan
Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan perhubungan serta menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan.
4. Administrasi Dinas
Menyelenggarakan administrasi Dinas Perhubungan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan.
5. Pelaksanaan Fungsi Lain
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.
Bidang Urusan Perhubungan
Dalam menjalankan tugasnya, struktur Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur terdiri atas:
Kepala Dinas
↓
Sekretariat
↓
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Bidang Prasarana
Bidang Pengembangan dan Keselamatan
↓
Kelompok Jabatan Fungsional
UPTD