Maba – Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan umum untuk kegiatan operasional wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kelas jalan, dimensi kendaraan, dan batas muatan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menyusul adanya penggunaan ruas Jalan Miaf–Sosolat oleh kendaraan operasional perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis jalan.

Menurut Dwi Cahyono, jalan umum merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat sehingga penggunaannya harus memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan infrastruktur jalan.
Setiap kendaraan yang melintas wajib menyesuaikan dengan kelas jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan yang diizinkan berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur menegaskan bahwa PT Kirana Cakrawala diwajibkan menghentikan penggunaan ruas Jalan Miaf–Sosolat apabila kendaraan operasional yang digunakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, hingga seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan menggunakan jalur yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan operasionalnya serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam setiap kegiatan yang memanfaatkan infrastruktur jalan milik pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mendukung keberadaan investasi sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah. Namun demikian, seluruh aktivitas usaha harus dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta melindungi aset pemerintah yang menjadi kepentingan bersama.
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemanfaatan jalan umum berlangsung sesuai ketentuan, sehingga tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.