Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
Dinas Perhubungan (Dishub) adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola dan mengatur sistem transportasi serta lalu lintas di wilayah daerah.
Dishub bertugas mengatur lalu lintas, mengelola angkutan umum, menyediakan rambu dan fasilitas jalan, serta meningkatkan keselamatan transportasi.
Layanan Dishub meliputi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR), pengaturan trayek angkutan, manajemen parkir, serta penyediaan informasi transportasi.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami