KEPALA DINAS
- a. Tugas Kepala Dinas, Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- b. Fungsi Kepala Dinas, sebagai berikut :
- (1) perumusan rencana strategik dan rencana kerja tahunan Dinas;
- (2) perumusan kebijakan Dinas sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati) sebagai pedoman operasional lebih lanjut;
- (3) pelaksanaan koordinasi dengan lembaga lain, konsultasi dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah dan meminta masukan dari bawahan guna mendapatkan bahan penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
- (4) pelaksanaan koordinasi atas seluruh kegiatan sektor perhubungan dengan instansi terkait lingkup Kabupaten agar tercipta kerjasama yang baik;
- (5) pelaksanaan pembinaan teknis dan administratif kepada unit kerja dibawahnya (termasuk UPTD) melalui prosedur dan mekanis mekerja yang berlaku;
- (6) pelaksanaan pembinaan, pelayanan umum, hukum dan humas serta pembinaan teknis di bidang perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- (7) pelaksanaan penerbitan dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang perhubungan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku agar terjamin legalitasnya;
- (8) pelaksanaan evaluasi kegiatan yang sedang dilaksanakan dalam tahun berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikut;
- (9) pelaksanaan pengawasan, pembinaan, bimbingan teknis dan pengendalian di bidang perhubungan;
- (10) memberi usul dan saran kepada atasan melalui telaahan staf yang terinci sebagai bahan pertimbangan suatu masalah;
- (11) mendistribusikan pekerjaan kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara proporsional
- (12) menilai prestasi kerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku sebagai cerminan penampilan kerjanya;
- (13) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis;
- (14) melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.