Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


KEPALA DINAS

  • a. Tugas Kepala Dinas, Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • b. Fungsi Kepala Dinas, sebagai berikut :
    1. (1) perumusan rencana strategik dan rencana kerja tahunan Dinas;
    2. (2) perumusan kebijakan Dinas sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati) sebagai pedoman operasional lebih lanjut;
    3. (3) pelaksanaan koordinasi dengan lembaga lain, konsultasi dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah dan meminta masukan dari bawahan guna mendapatkan bahan penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
    4. (4) pelaksanaan koordinasi atas seluruh kegiatan sektor perhubungan dengan instansi terkait lingkup Kabupaten agar tercipta kerjasama yang baik;
    5. (5) pelaksanaan pembinaan teknis dan administratif kepada unit kerja dibawahnya (termasuk UPTD) melalui prosedur dan mekanis mekerja yang berlaku;
    6. (6) pelaksanaan pembinaan, pelayanan umum, hukum dan humas serta pembinaan teknis di bidang perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    7. (7) pelaksanaan penerbitan dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang perhubungan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku agar terjamin legalitasnya;
    8. (8) pelaksanaan evaluasi kegiatan yang sedang dilaksanakan dalam tahun berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikut;
    9. (9) pelaksanaan pengawasan, pembinaan, bimbingan teknis dan pengendalian di bidang perhubungan;
    10. (10) memberi usul dan saran kepada atasan melalui telaahan staf yang terinci sebagai bahan pertimbangan suatu masalah;
    11. (11) mendistribusikan pekerjaan kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara proporsional
    12. (12) menilai prestasi kerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku sebagai cerminan penampilan kerjanya;
    13. (13) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis;
    14. (14) melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

SEKRETARIS

  • a. Tugas Sekretaris Dinas, sebagai berikut : Melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan.
  • b. Fungsi Sekretaris Dinas, sebagai berikut :
    1. (1) koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
    2. (2) pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
    3. (3) penataan organisasi dan tata laksana;
    4. (4) koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
    5. (5) pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
    6. (6) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA BIDANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN

  • a. Tugas Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, sebagai berikut : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan.
  • b. Fungsi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, sebagai berikut :
    1. (1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan pengujian sarana;
    2. (2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan pengujian sarana;
    3. (3) penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan, dan pengujian sarana; dan
    4. (4) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA BIDANG PRASARANA

  • a. Tugas Pokok Kepala Bidang Prasarana, sebagai berikut : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana.
  • b. Fungsi Kepala Bidang Prasarana, sebagai berikut :
    1. (1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana;
    2. (2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana;
    3. (3) penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana dan;
    4. (4) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN

  • a. Tugas Pokok Bidang Pengembangan dan Keselamatan, sebagai berikut : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan keselamatan transportasi.
  • b. Fungsi Bidang Pengembangan dan Keselamatan, sebagai berikut :
    1. (1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan keselamatan;
    2. (2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan keselamatan;
    3. (3) penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan keselamatan; dan
    4. (4) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur

+62 111 222 333 44

dishub@haltimkab.go.id

Jl. Trans Halmahera Mabah Soa Gimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara